Pasar Uang dan Modal Syariah

 

Nama               : Sri Wahyuni

Nim                 : 1740200042

Matkul             : Pasar Uang dan Modal Syariah

PASAR KEUANGAN ( MATERI 1)

            Pasar keuangan (financial markets) mempunyai peranan penting dalam meningkatkan efesiensi perekonomian melalui penyaluran dana dari pihak-pihak yang mempunyai surplus dana kepada pihak-pihak yang membutuhkannya baik untuk kegitan investasi maupun kegiatan ekonomi lainnya. Pasar keuangan menjadi suatu kebutuhan masyarakat karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dan pengeluaran dari pelaku-pelaku ekonomi di pasar uang, seperti bank-bank komersial, bank sentral , pemerintah, perusahaan-perusahaan, money market mutual funds, brokers, dan dealers.[1]

            Seacara garis besar pasar keuangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu pasar modal dan pasar uang (money market).  Pasar modal adalah pasar tempat diperdagangkan surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Sementara itu di pasar uang surat- surat berharga yang diperdagangkan berjangka pendek di bawah satu tahun. 

            Pasar keuangan berfungsi dalam membentuk harga aktiva keuangan dan harga surat berharga, mempermudah masyarakat dalam memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja, menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat, sebagai perantara dLm perdagangan surat-surat berharga pendek, sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi, sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.

 

PASAR UANG ( MATERI 2)

            Pasar uang merupakan pasar dimana tempat suatu pihak meminjamkan dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai satu tahun. Pinjaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan sebagai pasar hutang.[2]

            Dilihat dari jenisnya mata uangnya, pasar uang dapat dibagi menjadi pasar domestic dan pasar valuta asing. Pasar uang dikatakan efesien apabila dapat melakukan transfer uang dari unit surplus ke unit deficit dalam jumlah besar dengan waktu yang singkat serta biaya yang sangat rendah.

Adapun fungsi dan juga manfaat dari pasar uang yaitu:

1.      Sebagai fasilitator dan mediator perdagangan surat-surat berharga dalam jangka pendek.

2.      Sebagai sumber dana untuk modal kerja perusahaan yang membutuhkan tambahan modal, dijadikan perantaran pada jual beli berbagai surat berharga berjangka pendek.

3.      Dijadikan penampung dana dari surat berharga jangka pendek, sumber dana ataupun pembiayaan untuk perusahaan melakukan investasi, perantara bagi investor dari luar negeri dalam hal menyalurkan kredit berjangka pendek kepada perusahaan yang ada didalam negeri.

Mekanisme dalam pasar uang itu ditekankan agar mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. Dimana seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan. Pihak yang membutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

 

BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR UANG (MATERI 3)

Pasar uang merupakan pasar dimana tempat suatu pihak meminjamkan dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai satu tahun. Pinjaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan sebagai pasar hutang.[3]

Pada dasarnya pelaku pada pasar uang dapat dibagi menjadi dua yaitu:

1.      Pihak yang membutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

2.      Pihak yang mengeluarkan atau menanamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik banak atau perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.

Adapun pelaku pasar uang diantaranya yaitu:

1.      Bank-bank komersial

2.      Pemerintah

3.      Perusahaan-perusahaan swasta

4.      Perusahaan-perusahaan pemerintah

5.      Money market mutual funds

6.      Future market exchange

7.      Brokers dan dealers

8.      Bank sentral

 

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA (MATERI 4)

Pasar uang merupakan salah satu instuisi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar uang, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.

1.      European Central Bank (ECB)

Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mongontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah operasi pasar terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.

2.      Amerika Serikat (Federal Reserve)

Dalam melaksanakan kebijakan moneternya, amerika serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate).

3.      Inggris (bank of england)

Dalam menentukan kebijakan moneter, bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut monetary policy comite (MPC) guna menentukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu mengenai ekspetasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT mengenai arah kebijakan yang akan diambil.[4]

 

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG (MATERI 5)

Pasar uang merupakan tempat pertemuan anatara pihak yang bersuplus dana dengan pihak yang berdefisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank,  perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

Mekanisme transmisi moneter dimulai sejak otoritas moneter atau bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam pelaksanaan kebijakan moneternya sampaiterlihat pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian, baik secara langsung maupun secarabertahap. Pengaruh kebijakan tersebut terhadap kegiatan ekonomi akan terjadi melalui berbagaisaluran atau channel, yaitu saluran uang (langsung), saluran suku bunga, saluran kredit, saluran nilai tukar, saluran harga aset dan saluran ekspektasi.[5]

Pada dasarnya transmisi kebijakan moneter merupakan interaksi antara bank sentral sebagai otoritas moneter dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, serta pelaku ekonomi lainnya di sektor riil. Interaksi ini terjadi melalui dua tahapan proses perputaran uang.

         interaksi antara bank sentral dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam berbagai transaksi di pasar keuangan.

         interaksi yang berkaitan dengan fungsi intermediasi antara industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya dengan para pelakuekonomi dalamberbagai kegiatan di sektor riil.

Saluran transmisi kebijakan moneter :

1.      Jalur suku bunga

Mekanisme transmisi melalui jalur suku bunga menekankan bahwa pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktifitas ekonomi di sector rill. Oleh karena itu, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output rill.

2.      Jalur Nilai Tukar

Pentingnya jalur nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh asset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu Negara dengan Negara lain.

3.      Harga Aset

Mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit berasumsi bahwa fungsi intermediasi perbankan tidak selalu berjalan normal, sehingga yang lebih berpengaruh terhadap ekonomi riil adalah kredit perbankan.

4.      Jalur Ekspektasi Inflasi

Kebijakan moneter berpegaruh terhadap perkembangan harga- harga asset lain, baik harga asset finansial seperti yield obligasi dan harga saham, maupun harga asset fisik khususnya harga asset property dan emas.

5.      Jalur Kredit

Mekanisme transmisi melalui jalur ekspektasi menekankan bahwa kebijakan moneter dapat diarahkan untuk mempengaruhi pembentukan ekspektasi mengenai inflasi dan kegiatan ekonomi. [6]

 

PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL (MATERI 6)

Pasar uang secara universal didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belkan mata uang Negara-negara yang berlaku didunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing/ valas/ foreign Exchange/ forex. Resiko yang ada pada pasar ini relative besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperolleh juga relative besar. Contohnya adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.[7]

Di dalam undang-undang pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangkan Efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.

Dengan fungsi pasar uang :

1.      Mempermudah masyarakat memperoleh sdana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.

2.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan membei sertifikat Bank Indonesia dan surat berharga pasar uang.

3.      Menunjang program pemerataan bagi pendapatan masyarkat.

4.      Sebagai perantara dalam perdaganag surat surat berharga berjangka pendek.[8]

 

PRINSIP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA (MATERI 7)

Prinsip  pasar modal syariah yaitu :

1.      Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermanfaat.

2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3.      Akad adalah terjadi  antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha ( emiten) dan tindakan ,aupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

4.      Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.[9]

5.      Pemilik harta (investor) pemilik usha (emiten) maupun bursa hal –hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (suplay) maupun dari permintaan (demand).

Instrument yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksadana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrument yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan indeks islam. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya.

Dalam konteks pasar modal syariah, menrut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading) menjual saham yang pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsic itu sendiri.[10]

Pasar modal syariah dari sisi syari’at islam, menurut syara;, an ;Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis yaitu:

a.       Syarat perseroan (syirkah) dalam islam

b.      Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas

c.       Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam islam

d.      Perdagangan saham bertentangan dengan syara’

Pasar modal merupakan lembga keuangan yang sangat startegis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus,. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit deficit (emiten).

 

INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL (MATERI 8)

Pasar modal syariah diartikan sebagai pasar modal yang menerakan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti : riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Bagi para investor penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: [11]

1.      Transaksi di pasar perdana

Bagi paar investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan.

2.      Transaksi di pasar sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hukum. Syarat keanggotaan buursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.

Resiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatillty). Resiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain :

a.       Resiko daya beli (purchasing power risk)

b.      Resiko bisnis (business risk)

c.       Resiko tingkat bungan (interet rate risk)

d.      Resiko pasar (maket risk)

e.       Resiko likuiditas (liquidity risk) [12]

 

PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL NEGARA LAIN (MATERI 9)

Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.[13]

1.      Investasi Syariah di Malaysia

Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.

Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional. Berkembangnya pasar modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.

2.      Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Jordania Dan Pakistan

Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company and Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981.

3.      Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Bahrain

Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia.  Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.

4.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Mesir

Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.

 

KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH (MATERI 10)

A.    Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.

Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi  prinsip-prinsip syariah. [14]

B.     Prinsip Pasar Modal Syariah

1.      Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil

2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha

3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian

4.      Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari

5.      Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

 

C.     Manfaat pasar modal syariah

a.       Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

b.      Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

c.       Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

d.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

e.       Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

f.       Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

g.      Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

h.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi

i.        Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial [15]

Produk-produk Pasar Modal Syariah :

1.      Saham Syariah

2.      Obligasi Syariah (Sukuk)

3.      Reksa Dana Syariah

Layanan pasar modal syariah :

1.      Ahli syariah pasar modal

2.      Pihak penerbit daftar efek syariah

3.      Sistem online trading syariah (STOS)

4.      Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah

 

STRUKTUR DAN MEKANISME PASAR MODAL
 SYARIAH DAN KONVENSONAL (MATERI 11)

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam. [16]

B.     Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

1.       Sejarah pasar modal syariah

Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

2.      Sejarah pasar modal konvensional

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

C.    Mekanisme Pasar Modal syariah

1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat  diperjualbelikan Melalui pialang.

3.      Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
 Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

5.      Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

6.      Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.

7.      Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

8.      Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.[17]

D.     Mekanisme Pasar Modal

1.      Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

2.      Self regulatory organization (SRO)

3.      Perusahaan efek

4.      Lembaga penunjang

5.      Profesi penunjang pasar modal

6.      Pemodal

7.      Emiten

8.      Pasar

E.     Struktur Pasar Modal Syariah

1.       Pengelola pasar modal

a.       Bapepam-LK

b.      Bursa efek

c.       Lembaga kliring dan penjaminan

d.      Lembaga penyimpanan dan penyelesaian

e.       Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

2.      Pelaku pasar modal

a.       Emiten

b.      Investor

c.       Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

d.      Reksadana

 

 

STRUKTUR DAN MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH DAN KONVENSONAL

A.     PENGERTIAN OBLIGASI SYARIAH / SUKUK

            Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)  obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

            Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

B.     KARAKTERISTIK SUKUK

Adapun Karakteristik sukuk, antara lain

1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2.      Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4.       Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.

5.      Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.[18]

Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:

1.      Harta (asset)

2.      Akad

3.      Pihak  yang berakad (parties)

4.      Cara pelaksanaan akad

C.    Jenis-jenis onligasi syariah

1.      Sukuk Mudharabah

      Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal.

2.      Sukuk ijarah

      Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan

3.      Sukuk Musyarokah

      Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak.

      Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.

4.      Sukuk Istisna’

      Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

5.      Suku Salam

Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

D.    Kegunaan Dan Impilkasi Produk Sukuk

1.      Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

a.       Instrumen Pembiayaan

b.      Pembiayaan Firma

c.       Desentralisasi Fiskal

d.       Instrumen Investasi

2.      Implikasi Produk Sukuk

            Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.

E.     Prosedur Melakukan Investasi Obligasi

1.      Membuka rekening

2.      Memahami produk obligasi

3.      Melakukan analisi

4.      Memberikan amanat beli

5.      Menyiapkan dana

6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi

 

SAHAM (MATERI 13)

            Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

            Menurut Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan.

Jenis – jenis saham:

1.      Saham Biasa

            Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.

2.      Saham Preferan

Saham Preferan adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.

Harga saham :

Harga saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor.

            Harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun. [19]

Jenis – jenis harga saham :

1.      Harga Nominal

2.      Harga Perdan

3.      Harga Pasar

4.      Harga Pembukaan

5.      Harga Penutupan

6.      Harga Tertinggi

7.      Harga Terendah

8.      Harga Rata-Rata

Faktor yang mempengaruhi harga saham :

1.      Kondisi makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik

2.      Pertumbuhsn dektorsal/industri

3.      Fundamental perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja  keuangan

4.      Menghitung nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham

 

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (MATERI 14)

A.    Pengertian Dewan Pengawas Syariah

             Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.[20]

  Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

B.     Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah

Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan   amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.

Adapun kriteria anggota DPS adalah:

1.      Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

2.      Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

3.      Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.

4.      Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan   .   .    syariah secara umum.

5.       Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan      Berdasarkan syariah

6.      Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan                dengan surat/sertifikasi dari DSN[21]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mahmudy, Mahdi. 2005. Pasar Uang Rupiah. Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsaan

Manan, Abdul. 2009. Aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Jakarta : kencana.

IBI & LSP. 2017. Weaith Management ( Produk Dan Analisis). Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Hasan, Ahmad. 2004.  Pasar Uang Dan Modal, Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Hariyani, iswi dan soerfianto. 2004.  R. buku pintar hukum bisnis pasar uang. Jakarta : visimedia.

Soemitra, Andri. 2014. Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jakarta : KENCANA

Uman, Khaerul. 2015. Pasar Modal Syariah Dan Praktik Modal Syariah. Jakarta : Pustaka Setia.

Sutedi,  Andrian. 2014. Pasar Modal Syariah  Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta : Sinar Grafika.

Soemitra, Andri. 2012. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media.

Huda, Nurul, Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta : Kencana.

Irwan, Abdallah. 2018. Pasar Modal Syariah. Jakarta : PT Gramedia.

Iqbal,  Zamir dan Mirakhor Aba. 2008. Pengantar Keuangan Islam. Jakarta : Kencana.

Soemitra Andri. 2014. Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jakarta : Kencana.

PormanTambunan, Andy. 2008. Menilai Harga Wajar Saham. Jakarta : PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.

https://core.ac.uk/download/pdf/2294740669.pdf.

 http://nandoxodnan.blogspot.com/2013/09/makalah-hukum-pasar-modal-peran-dewan.html

https://ervanhermawan46.wordpress.com/ekonomi-moneter/kebijakan-moneter/jalur-mekanisme-transmisi-kebijakan-moneter/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Mahdi Mahmudy, Pasar Uang Rupiah (Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsaan, 2005), hlm. 1.

[2] Ibid, hlm. 4-5.  

[3] Abdul Manan, aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah Indonesia (Jakarta : kencana, 2009), hlm. 18.

[4]  Op.cit, 25-30.

[5] IBI & LSP. Weaith Management ( Produk Dan Analisis), ( Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2017 ), Hlm. 125.

[7]  Hasan, Ahmad, pasar uang dan modal, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2004), hlm. 13.

[8] Hariyani, iswi dan soerfianto, R. buku pintar hukum bisnis pasar uang, (Jakarta: visimedia, 2004), hlm. 16

[9] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia ( Jakarta : KENCANA, 2014), hlm. 261.

[10] Khaerul Uman, Pasar Modal Syariah Dan Praktik Modal Syariah (Jakarta : Pustaka Setia, 2015), Hlm. 214-216.

[11] Andrian Sutedi, Pasar Modal Syariah  Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, 2014), Hlm. 78.

[12]  Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2012), Hlm. 92.

[13] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta : Kencana, 2007), Hlm. 146.

[14] Irwan Abdallah, Pasar Modal Syariah (Jakarta : PT Gramedia, 2018), hlm. 12.

[15] 0p.cit, hlm. 24

[16]Zamir Iqbal Dan Mirakhor Aba,  Pengantar Keuangan Islam (Jakarta : Kencana, 2008), Hlm. 246.

[17] Ibid, hlm.  247.

[18] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2014), Hlm.  134.

[19]Andy Porman Tambunan, menilai harga wajar saham (Jakarta : PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2008), hlm. 1.

Komentar