Pasar Uang dan Modal Syariah
Nama : Sri Wahyuni
Nim : 1740200042
Matkul : Pasar Uang dan Modal Syariah
PASAR KEUANGAN ( MATERI 1)
Pasar keuangan (financial markets) mempunyai peranan penting dalam meningkatkan
efesiensi perekonomian melalui penyaluran dana dari pihak-pihak yang mempunyai
surplus dana kepada pihak-pihak yang membutuhkannya baik untuk kegitan
investasi maupun kegiatan ekonomi lainnya. Pasar keuangan menjadi suatu
kebutuhan masyarakat karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dan
pengeluaran dari pelaku-pelaku ekonomi di pasar uang, seperti bank-bank
komersial, bank sentral , pemerintah, perusahaan-perusahaan, money market mutual funds, brokers, dan
dealers.[1]
Seacara garis besar pasar keuangan
dapat dibagi menjadi dua, yaitu pasar modal dan pasar uang (money market). Pasar modal
adalah pasar tempat diperdagangkan surat-surat berharga yang berjangka waktu
lebih dari satu tahun. Sementara itu di pasar uang surat- surat berharga yang
diperdagangkan berjangka pendek di bawah satu tahun.
Pasar keuangan berfungsi dalam
membentuk harga aktiva keuangan dan harga surat berharga, mempermudah
masyarakat dalam memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal
kerja, menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat, sebagai
perantara dLm perdagangan surat-surat berharga pendek, sebagai sumber
pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi, sebagai penghimpun dana
berupa surat-surat berharga jangka pendek.
PASAR UANG ( MATERI 2)
Pasar
uang merupakan pasar dimana tempat suatu pihak meminjamkan dana dari pihak
lainnya pada tingkat bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah
satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai
satu tahun. Pinjaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan
sebagai pasar hutang.[2]
Dilihat dari jenisnya mata uangnya,
pasar uang dapat dibagi menjadi pasar domestic dan pasar valuta asing. Pasar
uang dikatakan efesien apabila dapat melakukan transfer uang dari unit surplus
ke unit deficit dalam jumlah besar dengan waktu yang singkat serta biaya yang
sangat rendah.
Adapun
fungsi dan juga manfaat dari pasar uang yaitu:
1. Sebagai
fasilitator dan mediator perdagangan surat-surat berharga dalam jangka pendek.
2. Sebagai
sumber dana untuk modal kerja perusahaan yang membutuhkan tambahan modal,
dijadikan perantaran pada jual beli berbagai surat berharga berjangka pendek.
3. Dijadikan
penampung dana dari surat berharga jangka pendek, sumber dana ataupun
pembiayaan untuk perusahaan melakukan investasi, perantara bagi investor dari
luar negeri dalam hal menyalurkan kredit berjangka pendek kepada perusahaan
yang ada didalam negeri.
Mekanisme
dalam pasar uang itu ditekankan agar mempertemukan pihak yang mempunyai
kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. Dimana seseorang melakukan transaksi
jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan. Pihak yang membutuhkan dana yaitu
bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus
memenuhi kebutuhannya.
BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR
UANG (MATERI 3)
Pasar
uang merupakan pasar dimana tempat suatu pihak meminjamkan dana dari pihak
lainnya pada tingkat bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah
satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai
satu tahun. Pinjaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan
sebagai pasar hutang.[3]
Pada
dasarnya pelaku pada pasar uang dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Pihak
yang membutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana
segera karena harus memenuhi kebutuhannya.
2. Pihak
yang mengeluarkan atau menanamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau
pihak yang menjual dana baik banak atau perusahaan non bank dengan tujuan
investasi di pasar uang.
Adapun
pelaku pasar uang diantaranya yaitu:
1. Bank-bank
komersial
2. Pemerintah
3. Perusahaan-perusahaan
swasta
4. Perusahaan-perusahaan
pemerintah
5. Money market mutual funds
6. Future market exchange
7. Brokers dan
dealers
8. Bank
sentral
PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA
(MATERI 4)
Pasar
uang merupakan salah satu instuisi yang memiliki peranan penting bagi bank
sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Bank Indonesia
sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang
bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan
ketersediaan informasi bagi pelaku pasar uang, serta meningkatkan efektivitas
kebijakan moneter.
1. European
Central Bank (ECB)
Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran
stabilitas harga (price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang
serta mongontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB
menggunakan targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan
kebijakan moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah operasi
pasar terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.
2. Amerika
Serikat (Federal Reserve)
Dalam melaksanakan kebijakan moneternya, amerika
serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target
operasional dan sinyal kebijakan (policy rate).
3. Inggris
(bank of england)
Dalam menentukan kebijakan moneter, bank of England
melakukan pertemuan bulanan yang disebut monetary policy comite (MPC) guna
menentukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh
tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu mengenai
ekspetasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang sehingga memudahkan
MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT mengenai arah kebijakan yang akan
diambil.[4]
PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI
KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG (MATERI 5)
Pasar
uang merupakan tempat pertemuan anatara pihak yang bersuplus dana dengan pihak
yang berdefisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani
banyak pihak seperti pemerintah, bank,
perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
Mekanisme transmisi moneter dimulai sejak otoritas
moneter atau bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam
pelaksanaan kebijakan moneternya sampaiterlihat pengaruhnya terhadap aktivitas
perekonomian, baik secara langsung maupun secarabertahap. Pengaruh kebijakan
tersebut terhadap kegiatan ekonomi akan terjadi melalui berbagaisaluran atau
channel, yaitu saluran uang (langsung), saluran suku bunga, saluran kredit,
saluran nilai tukar, saluran harga aset dan saluran ekspektasi.[5]
Pada dasarnya transmisi kebijakan moneter merupakan
interaksi antara bank sentral sebagai otoritas moneter dengan perbankan dan
lembaga keuangan lainnya, serta pelaku ekonomi lainnya di sektor riil.
Interaksi ini terjadi melalui dua tahapan proses
perputaran uang.
•
interaksi
antara bank sentral dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam
berbagai transaksi di pasar keuangan.
•
interaksi
yang berkaitan dengan fungsi intermediasi antara industri perbankan dan lembaga
keuangan lainnya dengan para pelakuekonomi dalamberbagai kegiatan di sektor riil.
Saluran transmisi kebijakan moneter :
1. Jalur
suku bunga
Mekanisme
transmisi melalui jalur suku bunga menekankan bahwa pentingnya aspek harga di
pasar keuangan terhadap berbagai aktifitas ekonomi di sector rill. Oleh karena
itu, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap
perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan akan berpengaruh pada
tingkat inflasi dan output rill.
2. Jalur
Nilai Tukar
Pentingnya
jalur nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh
asset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi
suatu Negara dengan Negara lain.
3. Harga Aset
Mekanisme
transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit berasumsi bahwa fungsi
intermediasi perbankan tidak selalu berjalan normal, sehingga yang lebih
berpengaruh terhadap ekonomi riil adalah kredit perbankan.
4. Jalur
Ekspektasi Inflasi
Kebijakan
moneter berpegaruh terhadap perkembangan harga- harga asset lain, baik harga
asset finansial seperti yield obligasi dan harga saham, maupun harga asset
fisik khususnya harga asset property dan emas.
5. Jalur Kredit
Mekanisme
transmisi melalui jalur ekspektasi menekankan bahwa kebijakan moneter dapat
diarahkan untuk mempengaruhi pembentukan ekspektasi mengenai inflasi dan
kegiatan ekonomi. [6]
PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR
MODAL (MATERI 6)
Pasar
uang secara universal didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belkan mata
uang Negara-negara yang berlaku didunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar
valuta asing/ valas/ foreign Exchange/ forex. Resiko yang ada pada pasar ini
relative besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian
keuntungan yang mungkin diperolleh juga relative besar. Contohnya adalah
transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.[7]
Di
dalam undang-undang pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal
dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangkan Efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dengan
demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli
modal. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri.
Dengan
fungsi pasar uang :
1. Mempermudah
masyarakat memperoleh sdana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya.
2. Memberikan
kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan membei sertifikat Bank
Indonesia dan surat berharga pasar uang.
3. Menunjang
program pemerataan bagi pendapatan masyarkat.
4. Sebagai
perantara dalam perdaganag surat surat berharga berjangka pendek.[8]
PRINSIP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL
SYARIAH DI INDONESIA (MATERI 7)
Prinsip pasar modal syariah yaitu :
1. Pembiayaan
dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal,
kegiatan usahanya tersebut adalah bermanfaat.
2. Uang
adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil
dari manfaaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi
harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad
adalah terjadi antara pemilik harta
(investor) dengan pemilik usaha ( emiten) dan tindakan ,aupun informasi yang
diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating
organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat
menyebabkan kerugian.
4. Pemilik
harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya
dapat dihindari.[9]
5. Pemilik
harta (investor) pemilik usha (emiten) maupun bursa hal –hal yang menyebabkan
gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (suplay)
maupun dari permintaan (demand).
Instrument yang diperdagangkan adalah
saham, obligasi syariah dan reksadana syariah, sedangkan opsi, waran dan right
tidak termasuk instrument yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam
pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Bedanya
saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten
yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang disebutkan dalam
pembahasan indeks islam. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk
keuangan yang tidak dibenarkan dalam islam karena menggunakan bunga sebagai
daya tariknya.
Dalam konteks pasar modal syariah,
menrut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi
ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak
pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi
yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang
memanfaatkan orang dalam (insider trading) menjual saham yang pasar ditentukan
oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsic itu sendiri.[10]
Pasar modal syariah dari sisi syari’at
islam, menurut syara;, an ;Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah
transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja
yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam islam perseroan
yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis yaitu:
a. Syarat
perseroan (syirkah) dalam islam
b. Tanggung
jawab terbatas dalam perseroan terbatas
c. Perseroan
terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam islam
d. Perdagangan
saham bertentangan dengan syara’
Pasar
modal merupakan lembga keuangan yang sangat startegis karena mempunyai fungsi
ekonomi dan keuangan sekaligus,. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam
penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke
unit deficit (emiten).
INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL
(MATERI 8)
Pasar
modal syariah diartikan sebagai pasar modal yang menerakan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti : riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Bagi para investor
penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: [11]
1. Transaksi
di pasar perdana
Bagi paar investor yang ingin membeli saham di pasar
perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari
kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang
memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan
dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan.
2. Transaksi
di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan
kepada perorangan badan hukum. Syarat keanggotaan buursa efek umumnya
menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.
Resiko
investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price
volatillty). Resiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara
lain :
a. Resiko
daya beli (purchasing power risk)
b. Resiko
bisnis (business risk)
c. Resiko
tingkat bungan (interet rate risk)
d. Resiko
pasar (maket risk)
e. Resiko
likuiditas (liquidity risk) [12]
PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI
PASAR MODAL NEGARA LAIN (MATERI 9)
Investasi
syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan
Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi
Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber
yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang
ditetapkan oleh para Ulama Islam.[13]
1. Investasi
Syariah di Malaysia
Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan
sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan
sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin
melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.
Perkembangan investasi syariah di malaysia masih
cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal
syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional. Berkembangnya
pasar modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu
kemudian pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.
2. Perkembangan
Pasar Modal Syariah Di Jordania Dan Pakistan
Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar
modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company and
Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978,
pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan
Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system
syariahnya pada Tahun 1981.
3. Perkembangan
Pasar Modal Syariah Di Bahrain
Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena
adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan
Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar
keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973
mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan
sayriah dan juga pasar modal syariah.
4. Perkembangan
Pasar Modal Syariah di Mesir
Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan
bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga
mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga
pasar modal yang sesuai prinsip syariah.
KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT
SYARIAH (MATERI 10)
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal
adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana
jangka panjang dalam bentuk efek.
Pasar Modal
Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata
lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme
yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan
melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar
modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang
telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham
atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003,
pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah. [14]
B. Prinsip Pasar Modal Syariah
1.
Pembiayaan
dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat,
dilakukan dengan bagi hasil
2.
Uang
adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari
manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada
mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha
3.
Akad
yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar
tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian
4.
Investor
dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat
menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari
5.
Investor,
emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan
yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi
permuntaan.
C. Manfaat pasar modal syariah
a. Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang)
bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi
b. Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan
upaya deversifikasi
c. Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu
negara
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan
masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
f. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik
g. Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan
mempunyai prospek
h. Alternatif investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi
i.
Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial
[15]
Produk-produk
Pasar Modal Syariah :
1. Saham
Syariah
2. Obligasi
Syariah (Sukuk)
3. Reksa
Dana Syariah
Layanan
pasar modal syariah :
1. Ahli
syariah pasar modal
2. Pihak
penerbit daftar efek syariah
3. Sistem
online trading syariah (STOS)
4. Manajer
Investasi yang mengelola reksa dana syariah
STRUKTUR
DAN MEKANISME PASAR MODAL
SYARIAH DAN KONVENSONAL (MATERI 11)
A.
Pengertian Pasar Modal Syariah dan
Konvensional
Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah
sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga
perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh
surat-surat berharga yang beredar.
Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama
dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam
pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan
dengan syariah agama islam. [16]
B. Sejarah
Pasar Modal Syariah dan Konvensional
1.
Sejarah pasar modal syariah
Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di
terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3
juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta)
bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor
yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
2.
Sejarah pasar
modal konvensional
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh
sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman
kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika
itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah
kolonial atau VOC.
C. Mekanisme
Pasar Modal syariah
1.
Semua saham
harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa perlu
mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3.
Semua
perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta
menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian
serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak
lebih dari 3 bulan.
4.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3
bulan sekali.
Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST.
5.
Saham bisa
dijual dengan harga dibawah HST.
6.
Komite
manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek
mengikuti standar akuntansi syariah.
7.
Perdagangan
saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST.
8.
Perusahaan
hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga
HST.[17]
D. Mekanisme Pasar Modal
1.
Badan pengawas
pasar modal (BAPEPAM)
2.
Self
regulatory organization (SRO)
3.
Perusahaan
efek
4.
Lembaga
penunjang
5.
Profesi
penunjang pasar modal
6.
Pemodal
7.
Emiten
8.
Pasar
E.
Struktur Pasar Modal Syariah
1.
Pengelola pasar modal
a.
Bapepam-LK
b.
Bursa efek
c.
Lembaga
kliring dan penjaminan
d.
Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
e.
Penyelenggara
Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
2.
Pelaku pasar
modal
a.
Emiten
b.
Investor
c.
Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
d.
Reksadana
STRUKTUR DAN
MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH DAN KONVENSONAL
A. PENGERTIAN
OBLIGASI SYARIAH / SUKUK
Menurut
fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain
mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai
sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan
atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau
kegiatan investasi tertentu.
B.
KARAKTERISTIK
SUKUK
Adapun
Karakteristik sukuk, antara lain
1.
Merupakan bukti kepemilikan suatu aset,
hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.
2.
Pendapatan yang diberikan berupa
imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan.
3.
Terbebas dari unsur riba, gharar, dan
maysir.
4.
Memerlukan adanya underlying
asset penerbitan.
5.
Penggunaan proceeds harus
sesuai dengan prinsip syariah.[18]
Ada
beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:
1. Harta
(asset)
2. Akad
3. Pihak
yang berakad (parties)
4. Cara
pelaksanaan akad
C.
Jenis-jenis
onligasi syariah
1. Sukuk
Mudharabah
Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan
skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan
pengelola modal.
2. Sukuk
ijarah
Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang
atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan
mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan
3. Sukuk
Musyarokah
Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama
menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang
telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang
timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing
pihak.
Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen,
yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari
pihak manajemen.
4. Sukuk
Istisna’
Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam
rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan
spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan
kesepakatan.
5. Suku
Salam
Dalam
bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam
betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa
diperdagangkan.
D.
Kegunaan
Dan Impilkasi Produk Sukuk
1. Kegunaan
Produk Sukuk, diantaranya:
a. Instrumen
Pembiayaan
b. Pembiayaan
Firma
c. Desentralisasi
Fiskal
d. Instrumen
Investasi
2. Implikasi
Produk Sukuk
Kesan dan implikasi produk sukuk
dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran
sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee,
industri pembiayaan, accounting dan auditing serta
implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat
memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran,
berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.
E.
Prosedur
Melakukan Investasi Obligasi
1. Membuka
rekening
2. Memahami
produk obligasi
3. Melakukan
analisi
4. Memberikan
amanat beli
5. Menyiapkan
dana
6. Menyelesaikan
pembayaran obligasi
SAHAM (MATERI 13)
Saham
merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang
menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan
modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Menurut Sapto, Saham adalah Surat
berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari
individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah
umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan.
Jenis – jenis saham:
1.
Saham Biasa
Saham biasa adalah sebuah
sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu
perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.
2.
Saham Preferan
Saham
Preferan adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan
menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan
yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.
Harga
saham :
Harga
saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk
tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa
diamati oleh para investor.
Harga
saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar
modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan
penawaran maka harga saham cenderung turun.
[19]
Jenis
– jenis harga saham :
1. Harga
Nominal
2. Harga
Perdan
3. Harga
Pasar
4. Harga
Pembukaan
5. Harga
Penutupan
6. Harga
Tertinggi
7. Harga
Terendah
8. Harga
Rata-Rata
Faktor
yang mempengaruhi harga saham :
1. Kondisi
makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik
2. Pertumbuhsn
dektorsal/industri
3. Fundamental
perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja keuangan
4. Menghitung
nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(MATERI 14)
A. Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah
adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas
rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran
kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip
syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta
yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan
tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari
Allah Swt sehingga mencapai titik falah.[20]
Fungsi utama
DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia).
B.
Kriteria
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang
diberikan amanat sebagai anggota Dewan
Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan
prinsip syariah yang dijalankan.
Adapun
kriteria anggota DPS adalah:
1. Memiliki
akhlaqul karimah (akhlak mulia).
2. Lulus
penilaian kemampuan dan kepatutan.
3. Bertindak
dengan itikad baik, jujur, dan profesional.
4. Memiliki
kompetensi dan kepakaran di bidang syariah
muamalah
dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan
. . syariah secara umum.
5. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan
Berdasarkan syariah
6. Memiliki
kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/sertifikasi dari
DSN[21]
DAFTAR PUSTAKA
Mahmudy, Mahdi. 2005. Pasar Uang Rupiah. Jakarta :
Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsaan
Manan, Abdul. 2009. Aspek hukum dalam
penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Jakarta : kencana.
IBI & LSP. 2017. Weaith Management ( Produk Dan
Analisis). Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Hasan, Ahmad. 2004. Pasar Uang Dan Modal, Jakarta : PT. Raja
Grafindo.
Hariyani, iswi dan soerfianto. 2004. R. buku pintar hukum bisnis pasar uang.
Jakarta : visimedia.
Soemitra, Andri. 2014. Masa Depan Pasar Modal
Syariah Di Indonesia. Jakarta : KENCANA
Uman, Khaerul. 2015. Pasar Modal Syariah Dan Praktik
Modal Syariah. Jakarta : Pustaka Setia.
Sutedi, Andrian.
2014. Pasar Modal Syariah Sarana
Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta : Sinar Grafika.
Soemitra, Andri. 2012. Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media.
Huda, Nurul, Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi
Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta : Kencana.
Irwan, Abdallah. 2018. Pasar Modal Syariah. Jakarta
: PT Gramedia.
Iqbal, Zamir dan
Mirakhor Aba. 2008. Pengantar Keuangan Islam. Jakarta : Kencana.
Soemitra Andri. 2014. Masa Depan Pasar Modal Syariah
Di Indonesia. Jakarta : Kencana.
PormanTambunan, Andy. 2008. Menilai Harga Wajar
Saham. Jakarta : PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
https://core.ac.uk/download/pdf/2294740669.pdf.
http://nandoxodnan.blogspot.com/2013/09/makalah-hukum-pasar-modal-peran-dewan.html
https://ervanhermawan46.wordpress.com/ekonomi-moneter/kebijakan-moneter/jalur-mekanisme-transmisi-kebijakan-moneter/
[1] Mahdi Mahmudy, Pasar Uang Rupiah (Jakarta : Pusat
Pendidikan dan Studi Kebangsaan, 2005), hlm. 1.
[2] Ibid, hlm. 4-5.
[3] Abdul Manan, aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi
di pasar modal syariah Indonesia (Jakarta : kencana, 2009), hlm. 18.
[4]
Op.cit, 25-30.
[5] IBI & LSP. Weaith Management ( Produk Dan Analisis), ( Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2017 ), Hlm. 125.
[6] https://ervanhermawan46.wordpress.com/ekonomi-moneter/kebijakan-moneter/jalur-mekanisme-transmisi-kebijakan-moneter/ diakses
pada 18 Oktober 2020 pukul 11.55.
[7]
Hasan, Ahmad, pasar uang dan
modal, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2004), hlm. 13.
[8] Hariyani, iswi dan soerfianto, R. buku pintar hukum bisnis pasar uang,
(Jakarta: visimedia, 2004), hlm. 16
[9] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia ( Jakarta : KENCANA, 2014), hlm. 261.
[10] Khaerul Uman, Pasar Modal Syariah Dan Praktik Modal
Syariah (Jakarta : Pustaka Setia, 2015), Hlm. 214-216.
[11] Andrian Sutedi, Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip
Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, 2014), Hlm. 78.
[12]
Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga
Keuangan Syariah (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2012), Hlm. 92.
[13] Nurul Huda, Mustafa Edwin
Nasution, Investasi Pada Pasar Modal
Syariah (Jakarta : Kencana, 2007), Hlm. 146.
[14] Irwan Abdallah, Pasar Modal Syariah (Jakarta : PT
Gramedia, 2018), hlm. 12.
[15] 0p.cit, hlm. 24
[16]Zamir Iqbal Dan Mirakhor Aba, Pengantar Keuangan Islam (Jakarta :
Kencana, 2008), Hlm. 246.
[17] Ibid, hlm. 247.
[18] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di
Indonesia (Jakarta : Kencana, 2014), Hlm.
134.
[19]Andy Porman Tambunan, menilai harga wajar saham (Jakarta : PT
Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2008), hlm. 1.
Komentar
Posting Komentar