Pasar Uang dan Modal Syariah

           Pasar  Uang dan Modal Syariah

A. Pasar Modal

Pasar modal (capital market) adalah suatu pasar di mana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana jangka panjang yang diperdagangkan tersebut diwujudkan dalam surat-surat berharga. Jenis surat berharga yang diperjual belikan di pasar modal memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun dan ada yang tidak memiliki jatuh tempo. Dana jangka panjang berupa hutang yang diperdagangkan biasanya obligasi (bond), sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri berupa saham biasa (common stock)  dan saham preferen (preferred stock). 

Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa :

1. Pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).

2. Pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.


B. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip –prinsip syariah. 

Fungsi dan manfaat pasar modal syariah :

1. Sebagai wadah bagi masyarakat pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan dan menanggung segala risiko.

2. Sebagai wadah bagi emitin untukn mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis

3. Sebagai wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional.


Referensi :

Agus hartijo dan Martono, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Ekonista, 2011), hal. 383

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ( Jakarta : Prenada Media Grup, 2009), hal. 112.

Komentar