Pasar Uang dan Modal Syariah
Pasar Uang dan Modal Syariah A. Pasar Modal Pasar modal (capital market) adalah suatu pasar di mana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana jangka panjang yang diperdagangkan tersebut diwujudkan dalam surat-surat berharga. Jenis surat berharga yang diperjual belikan di pasar modal memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun dan ada yang tidak memiliki jatuh tempo. Dana jangka panjang berupa hutang yang diperdagangkan biasanya obligasi (bond), sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri berupa saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa : 1. Pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). 2. Pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain...